Bali Bersih Tanpa Plastik: Air Kemasan di Bawah 1 Liter Resmi Dilarang

Serambi Nusantara – Bali kembali jadi sorotan dunia. Kali ini bukan karena keindahan pantainya, melainkan kebijakan tegas yang diambil pemerintah provinsi untuk menyelamatkan lingkungannya: melarang produksi dan peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah satu liter.

Larangan ini resmi berlaku lewat Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, sebagai bagian dari gerakan “darurat sampah” yang dicanangkan pemerintah. Tak tanggung-tanggung, media internasional seperti Channel News Asia (CNA) pun turut menyorot langkah progresif ini.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi timbunan limbah plastik yang menyumbang sekitar 17 persen dari total 3.500 ton sampah harian di Bali. Ia mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk beralih ke sistem isi ulang alias refill.

“Mulai dari produksi, distribusi, hingga penjualan air minum kemasan di bawah 1 liter akan dilarang. Konsepnya sederhana: refill,” tegas Koster, seperti dikutip dari CNA, pada Sabtu (12/4/2025).

TPA Nyaris Penuh, Botol Kaca Jadi Alternatif

Dengan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) yang kian kritis, Bali tak punya pilihan selain bergerak cepat. Koster pun menantang produsen air minum untuk lebih inovatif, misalnya dengan menggunakan botol kaca seperti yang sudah dilakukan beberapa pelaku usaha di Karangasem dan Balian.

“Silakan tetap produksi, tapi jangan rusak lingkungan. Botol kaca lebih baik daripada plastik sekali pakai,” ucapnya.

Sosialisasi Masif dan Gandeng Perusahaan Besar

Untuk menyukseskan langkah ini, Gubernur Bali berencana mengundang para pemangku kepentingan—mulai dari PDAM, perusahaan swasta, hingga korporasi besar seperti Danone. Sosialisasi akan digencarkan agar produsen memahami dengan jelas batasan-batasan yang ditetapkan.

Koster juga menegaskan bahwa larangan hanya berlaku untuk kemasan kecil seperti botol dan gelas plastik. Sementara air dalam kemasan galon masih diperbolehkan sebagai solusi sementara dalam pengurangan sampah plastik.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Bali tak main-main soal urusan lingkungan. Mampukah provinsi lain mengikuti jejak Pulau Dewata? Kita tunggu aksinya.

(GP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *